Menurut sumber-sumber yang telah saya teliti :
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam
rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh
pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka
melaksanakan pembangunan.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Langkah-langkah pembaruan kebijakan perpajakan, tidak saja ditujukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung dan memperkuat sumber-sumber pendanaan APBN. Akan tetapi juga diarahkan agar mampu berperan dalam mendorong investasi, memperkuat daya saing dan meningkatan efisiensi perekonomian.
Kebijakan perpajakan juga diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerataan dan meningkatkan rasa keadilan masyarakat. Dalam batas-batas tertentu pelaksanaan fungsi relasi dari sistem perpajakan dalam mendorong investasi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara optimal.
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran negara.
Ada 2 jenis kebijakan fiskal :
1. Penstabil otomatik
"Bentuk sistem kebijakan fiskal yang berlaku secara otomatik dan cenderung menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi."
Penstabil Otomatik yang utama adalah sistem perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan harga minimum, dan sistem asuransi pengangguran.
2. Kebijakan fiskal diskresioner
"Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam bidang pengeluaran pemerintahan dan perpajakan."
Kebijakan fiskal diskresioner ditujukan untuk mengatasi permasalahan makro ekonomi, antara lain masalah pengangguran, inflasi, dan stagflasi.