1. Angkatan kerja >> sebagian jumlah penduduk yang punya pekerjaan
2. Tenaga kerja >> seluruh jumlah penduduk yang dapat bekerja dan sanggup bekerja
3. Bukan tenaga kerja >> mereka yang belum mencukupi umur untuk bekerja walau sudah ada permintaan bekerja
4. Usia produktif >> tingkat umur yang sudah diharapkan bekerja dan menghasilkan pendapatan
5. Kesempatan kerja >> hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja
6. Pasar tenaga kerja >> pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli
Penduduk merupakan sumber angkatan kerja sehingga profil ketenagakerjaan merupakan gambaran kondisi demografi. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dengan sendirinya akan mencerminkan laju pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi pula.
Demikian pula dengan program peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas dari mereka yang pendapatan individunya masih rendah. Program pemerintah tersebut akan dapat membuka dan memperluas kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan penduduk miskin.
Penduduk usia kerja digolongkan sebagai angkatan kerja bila mereka mencari pekerjaan dan secara ekonomis berpotensi menghasilkan pendapatan, dan digolongkan sebagai bukan angkatan kerja bila mereka bersekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya.
Peneliti Independen dan tenaga ahli Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Iswan Abdullah menilai, masalah ketenagakerjaan, khususnya angkatan kerja yang sudah bekerja dan upah pekerja di Indonesia dapat menghambat laju investasi asing langsung (FDI/foreign direct invesment) di Indonesia. Pasalnya, upah pekerja jadi salah faktor dominan dalam FDI.
Jumlah angkatan kerja tahun sebelumnya merupakan faktor-faktor yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap masuknya investasi langsung di Indonesia, akan tetapi jumlah angkatan kerja yang sudah bekerja pada tahun sebelumnya dan upahnya dua tahun sebelumnya jadi faktor negatif terhadap FDI,
Berdasarkan sample data tahun
1973-2004 pada penelitian yang pernah ia lakukan pada 2007 silam, upah pekerja
menempati urutan ketujuh dari delapan faktor yang mempengaruhi FDI di
Indonesia.
Menurutnya, faktor upah memang masih
lebih rendah bila dibandingkan tujuh faktor lainnya. Perhitungan itu
berdasarkan nilai elastisitas dari keseluruhan delapan faktor, dari yang
teratas, yakni angkatan kerja (Elastisitas 28,44), pendapatan perkapita (3,01),
kesempatan kerja (2,78), nikai tukar valas rupiah dolar (0 ,54 ), pertumbuhan
ekonomi (0,41), nilai ekspor (0,36), upah pekerja (0,21), dan inflasi (0,12).
Seharusnya pemerintah harus
lakukan peningkatan skill dan kompetensi para angkatan kerja yang sudah bekerja
sehingga menjadi daya tarik bagi para investor asing nantinya.
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya
kenaikan upah minimum pekerja (UMP) dari pemerintah guna meningkatkan daya beli
pekerja saat terjadi inflasi yang tinggi. Dampak krisis ekonomi
akan berpengaruh terhadap pekerja berpenghasilan UMP. Bila tidak ada
peningkatan upah, maka akan menyebabkan aksi besar-besaran yang dilakukan oleh
para buruh nantinya.
Angkatan kerja dan upah juga
menjadi faktor dominan untuk meningkatkan FDI, sehingga harus
menuntut kenaikan UMP. Indonesia pun menjadi negara yang paling kondusif dan
aman sebagai tujuan investasi (asing),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar